KPK Pelajari Penetapan Pajak Air Permukaan PT Inalum oleh Pemprov Sumut
sudah sepatutnya KPK turut serta mengawasi jalannya upaya hukum yang dijalankan PT Inalum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dan menelusuri jejak kasus penetapan pajak air permukaan (PAP) PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Persero oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Inalum merasa keberatan dengan besaran pajak yang dikenakan oleh Pemprov Sumatera Utara karena dinilai tidak adil, terutama ketika dibandingkan dengan PAP yang dikenakan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Kami akan pelajari kabar ini, kami akan telusuri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi wartawan, Selasa(10/1/2017).
Ketika ditanya, apakah KPK akan langsung memeriksa eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang kini tengah mendekam di penjara, Agus Rahardjo tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menegaskan akan menggali informasi tersebut.
"Soal isu ini, kami akan telusuri," jelasnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Fitri D Sentana mengatakan, sudah sepatutnya KPK turut serta mengawasi jalannya upaya hukum yang dijalankan PT Inalum baik di Pengadilan Pajak maupun di Lembaga Hukum tingkatan manapun agar keadilan benar benar terwujud.
Fitri menambahkan, bila mengingat sejarah rencana pembangunan PLTA Asahan ini di zaman Soeharto tahun 1972 jelas-jelas disebutkan.
"Pemakai utama dari listrik yang dihasilkannya (PLTA Asahan red.) adalah untuk Inalum," katanya.
Apalagi, sambungnya, sekarang Inalum adalah milik BUMN dan sudah jelas milik rakyat Indonesia sudah sepatutnya benar-benar diperhatikan dong.
"Saya akan bantu KPK dan aparat terkait untuk memberikan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk mempermudah penelusuran yang dijanjikan pak Agus," ujarnya.
Ia menjelaskan, yang jelas pada tanggal 6 Januari 1976, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), sebuah perusahaan patungan antara pemerintah Indonesia dan didirikan di Jakarta.
"Inalum adalah perusahaan yang membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai dengan perjanjian induk. Logikanya kemana pihak Gubernur Sumatera Utara, Inalum yang membangun sendiri, sekarang mau disusahkan dengan pajak, yang benar saja," pungkas Fitri.