Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pelajari Penetapan Pajak Air Permukaan PT Inalum oleh Pemprov Sumut

sudah sepatutnya KPK turut serta mengawasi jalannya upaya hukum yang dijalankan PT Inalum

zoom-in KPK Pelajari Penetapan Pajak Air Permukaan PT Inalum oleh Pemprov Sumut
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata memaparkan kinerja KPK sepanjang tahun 2016, di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/1/2017). Pada tahun 2016 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terbanyak sepanjang KPK berdiri, yaitu 17 kasus dan berhasil mengamankan 56 tersangka. Selain itu, KPK juga berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dan menelusuri jejak kasus penetapan pajak air permukaan (PAP) PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Persero oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Inalum merasa keberatan dengan besaran pajak yang dikenakan oleh Pemprov Sumatera Utara karena dinilai tidak adil, terutama ketika dibandingkan dengan PAP yang dikenakan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Kami akan pelajari kabar ini, kami akan telusuri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi wartawan, Selasa(10/1/2017).

Ketika ditanya, apakah KPK akan langsung memeriksa eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang kini tengah mendekam di penjara, Agus Rahardjo tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menegaskan akan menggali informasi tersebut.

"Soal isu ini, kami akan telusuri," jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Fitri D Sentana mengatakan, sudah sepatutnya KPK turut serta mengawasi jalannya upaya hukum yang dijalankan PT Inalum baik di Pengadilan Pajak maupun di Lembaga Hukum tingkatan manapun agar keadilan benar benar terwujud.

Fitri menambahkan, bila mengingat sejarah rencana pembangunan PLTA Asahan ini di zaman Soeharto tahun 1972 jelas-jelas disebutkan.

BERITA REKOMENDASI

"Pemakai utama dari listrik yang dihasilkannya (PLTA Asahan red.) adalah untuk Inalum," katanya.

Apalagi, sambungnya, sekarang Inalum adalah milik BUMN dan sudah jelas milik rakyat Indonesia sudah sepatutnya benar-benar diperhatikan dong.

"Saya akan bantu KPK dan aparat terkait untuk memberikan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk mempermudah penelusuran yang dijanjikan pak Agus," ujarnya.

Ia menjelaskan, yang jelas pada tanggal 6 Januari 1976, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), sebuah perusahaan patungan antara pemerintah Indonesia dan didirikan di Jakarta.

"Inalum adalah perusahaan yang membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai dengan perjanjian induk. Logikanya kemana pihak Gubernur Sumatera Utara, Inalum yang membangun sendiri, sekarang mau disusahkan dengan pajak, yang benar saja," pungkas Fitri.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas