Petugas Bareskrim Tangkap Agen Judi Online Beromzet Miliaran
Seorang agen judi bola online berinisial HS ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang agen judi bola online berinisial HS ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Tidak tanggung-tanggung, omzet judi bola online yang dijalankan oleh HS sebulannya bisa mencapai miliaran rupiah.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto membenarkan adanya penangkapan pada HS.
"Tersangka HS ini omzetnya besar karena dia mengumpulkan hasil taruhan dari para pemain judi. Dia membuka Website judi online di situs bola khusus untuk agen judi bolaonline," ujar Agus Andrianto, Senin (9/1/2017) di Bareskrim.
Jenderal bintang satu ini menuturkan HS telah memiliki keanggotaan di website tersebut. Setelah mendapatkan username dan password, tersangka lalu membuat ID untuk para pemain.
Selain itu, HS juga membuat password untuk para pemain yang ingin mempertaruhkan uangnya di website itu.
"Tersangka lalu memberikan kredit pada pemain berdasarkan kemauan pemaian. Pembayaran judi dilakukan seminggu dua kali, pada Senin dan Kamis. Setiap kali pembayaran, tersangka mendapat 5 persen omzet yang diperoleh per putaran," terang Agus Andrianto.
Adapun omzet HS per putaran berkisar di angka Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per bulannya. Selain menangkap HS, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti tersebut yakni tiga buah buku tabunga BCA dan lima buah ponsel. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.