PPATK Siap Telusuri Dana Mencurigakan Terkait Kampanye
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap menelusuri aliran dana mencurigakan dalam Pilkada Serentak 2017.
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap menelusuri aliran dana mencurigakan dalam Pilkada Serentak 2017.
Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, menyebut pihaknya sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pahami dulu peraturan mengenai pemilu. Siapa saja yang boleh menyampaikan dana, berapa dana yang boleh disampaikan, sehingga kalau terjadi pelanggaran itu lah yang kita sampaikan," ujar Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).
Dalam menelusuri aliran dana terkait Pilkada, PPATK bisa bekerja berdasarkan insiatif sendiri atau bekerja berdasarkan permintaan dari KPU atau Bawaslu.
Hasil analisa PPATK akan disampaikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
"Sehingga (hasil analisa) memperkuat dugaan itu," ujarnya.
Ke depan PPATK akan memanfaatkan apliasi PEPs untuk menelusuri harta kekayaan pejabat publik atau Politically Exposed Persons (PEP).
Kepala PPATK mengatakan aplikasi tersebut memungkinkan untuk memutakhirkan data kekayaan pejabat publik minimal satu bulan sekali.
Sistem tersebut jauh lebih baik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang hanya dimutakhirkan datanya di awal dan diakhir suatu jabatan publik.