TB Hasanuddin: Polemik Program Bela Negara Sudah Diprediksi
Selain itu, anggaran serta payung hukum untuk melegitimasi program yang juga belumlah jelas hingga saat ini.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus Hasanuddin mengungkapkan, pada Oktober 2015 silam dirinya sudah mengingatkan pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI untuk mempertimbangkan kembali program bela negara.
Ada beberapa alasan mengapa rencana itu sulit dimengerti. Hal ini yang kemudian menjadi polemik fakta, pelatihan militer yang dilakukan TNI terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) di Lebak, Banten.
Selain itu, anggaran serta payung hukum untuk melegitimasi program yang juga belumlah jelas hingga saat ini.
Ditegaskan kembali, dasar hukum program bela negara belumlah lengkap. Sebab, bela negara baru ada dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1, bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara.
Kemudian dalam ayat 5 dijelaskan, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan UU. "Kalaupun merujuk pada UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, hal itu agak sulit diterima," ujarnya.
"Karena, dalam pasal 9 ayat 3 disebutkan bahwa ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan UU," lanjutnya, Selasa (10/1/2017).
Hingga kini, Indonesia belum memiliki UU Bela Negara, sehingga peraturan-peraturan pendukungnya, seperti Perpres atau Keppres, masih belum jelas.
"Tanpa UU Bela Negara dan tanpa aturan pendukungnya akan sulit mewujudkan kebijakan dan upaya bela negara itu," Hasanuddin mengingatkan kembali.
"Sebab, UU itu nantinya akan mengatur juga siapa yang diwajibkan? Profesi apa dan umur berapa?bentuk latihannya seperti apa? materi apa yang dilatihkan? siapa penyelenggara utamanya?setelah latihan, bagaimana penggunaan kekuatannya?" tegas Hasanuddin.
Hal lainnya, terkait dengan anggaran. Sampai saat ini DPR bersama pemerintah belum pernah mendiskusikannya secara rinci.
Misalnya terkait, berapa biaya yang dibutuhkan untuk mendukung program bela negara, dan penggunaan anggarannya melalui APBN atau APBD.
"Ketika uang negara semakin terbatas kita harus lebih jeli menentukan prioritas mana yang paling utama demi kepentingan bangsa dan negara," pungkas Hasanuddin.