Bupati Klaten Bungkam Terkait Uang Hasil Sitaan KPK
KPK memeriksa Bupati Klaten Sri Hartini terkait dugaan suap pengisian jabatan di jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Klaten Sri Hartini terkait dugaan suap pengisian jabatan di jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten.
Sri Hartini akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kasi SMP Dinas Pendidikan Suramlan.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (11/1/2016).
Saat tiba di KPK, Sri Hartini bungkam ketika ditanyai wartawan. Sri Hartini juga tidak menanggapi mengenai uang sitaan Rp 200 juta dari kamarnya dari hasil geledah KPK.
Baca: Bupati Klaten Ditangkap, Gaji Belum Cair, Para PNS pun Terpaksa Ngutang
Sebelumnya, Sri Hartini ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada akhir Desember 2016. Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya.
Penangkapan tersebut terjadi dua lokasi yakni di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dan di rumah Sukarno, Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat (30/12/2016).
Sebanyak tujuh orang ditangkap di rumah dinas Bupati Klaten yakni Sri Hartini (Bupati), Suramlan (PNS), Nita Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS, Kabid Mutasi), Panca Wardhana (Staf Honorer) dan seorang swasta, Sunarso.
Dari rumah dinas tersebut, ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp 2 miliar yang tersimpan dalam dua kardus besar, serta 5.700 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 76,6 juta dan 2.035 Dolar Singapura atau setara Rp 18,9 juta di dompet.
Sementara dari rumah Sukarno, selain mengamankan pemilik rumah, juga disita barang bukti uang sebanyak 80 juta.
Temuan uang sejumlah Rp 2,1 miliar dari sang bupati diduga terkait perdagangan atau jual beli jabatan di di lingkungan Pemkab Klaten. Uang tersebut tidak berasal dari satu orang dan bukan untuk suap satu jabatan.
Sri Hartini dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP joPasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara Suramlan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.