Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemenhub: Sanksi Dua Pilot Susi Air yang Konsumsi Morfin Tergantung Hasil Akhir BNN

Kemenhub saat ini menunggu laporan akhir dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dua pilot maskapai Susi Air

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub: Sanksi Dua Pilot Susi Air yang Konsumsi Morfin Tergantung Hasil Akhir BNN
AIRLINERS.NET
Petugas melakukan pengecekan pesawat Cessna 208B Grand Caravan Susi Air di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini menunggu laporan akhir dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dua pilot maskapai Susi Air yang diduga menggunakan narkoba jenis morfin.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan mengatakan, dua pilot Susi Air tersebut diduga menggunakan morfin setelah melewati pemeriksaan urine BNN Kabupaten Cilacap, di Bandara Tunggul Wulung, Cilacap, Jawa Tengah.

"Sekarang ini kan dibawa ke BNN Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jika hasilnya benar menggunakan narkoba maka baru bisa diputuskan, pasti ada sanksinya, seperti pencabutan izin terbangnya," tutur Bambang saat dihubungi, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Baca: Dua Pilot Susi Air Positif Morfin akan Jalani Tes Narkoba di Laboratorium BNN

Menurut Bambang, pemeriksaan lebih dalam di kantor BNN penting untuk mengetahui apakah benar-benar menggunakan narkoba atau tidak agar dapat menentukan sanksi yang tepat.

"Pemeriksaan lebih dalam perlu, karena dulu di Surabaya ada pilot yang diduga menggunakan narkoba, tetapi setelah diperiksa lebih dalam ternyata pilot tersebut baru mengkonsumsi obat biasa karena habis sakit," tutur Bambang.

Sebelumnya, dua pilot maskapai Susi Air, BH dan DE positif menggunakan morfin setelah dilakukan pemeriksaan urine BNN Kabupaten Cilacap, di Bandara Tunggul Wulung.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas