Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenlu Jelaskan 8 WNI yang Dideportasi dari Malaysia

Namun setibanya di Singapura, pihak imigrasi mengenakan status Not To Land (NTL) kepada mereka.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenlu Jelaskan 8 WNI yang Dideportasi dari Malaysia
youtube
ilustrasi.Sebanyak 48 orang Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) yang di deportasi pemerintah Malaysia dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Pontianak, Rabu (9/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perlindungan dan Hukum WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal membenarkan adanya delapan orang WNI yang dideportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam.

Hasil dari verifikasi Kemenlu menyebutkan bahwa delapan WNI tersebut adalah santri Pondok Pesantren Darul Hadits, Bukit Tinggi, Sumbar.

"Mereka berangkat ke Malaysia pada tanggal 3 Januari. Tinggal di Kuala Lumpur selama 3 hari, salah satunya untuk pengobatan salah seorang anggota mereka, dan tinggal 1 malam di Perlis. Pada tanggal 7 Januari mereka menuju Pattani untuk belajar mengenai sistem pendidikan di sebuah lembaga pendidikan agama Islam di Pattani," urainya melalui keterangan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Kemudian pada 9 Januari mereka memasuki Singapura melalui Johor dengan rencana mereka akan menginap sehari di Singapura.

Namun setibanya di Singapura, pihak imigrasi mengenakan status Not To Land (NTL) kepada mereka.

"Alasan utamanya adalah karena ditemukan gambar atau foto di ponsel mereka yang terkait dengan ISIS. Karena itu mereka dideportasi dari Singapura ke Malaysia," katanya.

Ke delapan WNI tersebut ditangani oleh E8 IPK Kepolisian Malaysia (Unit Anti Teror). Pada 10 Januari dilakukan pendalaman terhadap mereka.

Berita Rekomendasi

Sementara ini, E8 IPK menyimpulkan bahwa mereka mengamalkan ajaran ahlussunah wal jamaah dan tidak mendukung ISIS.

Sementara gambar-gambar ISIS di telepon selular tersebut diterima secara tidak sengaja melalui medsos.

"Karena itu mereka dibebaskan namun harus meninggalkan Malaysia saat itu juga. Mereka selanjutnya dipulangkan melalui Batam dan diserahkan untuk penanganan serta pendalaman lebih lanjut kepada Polda Kepri," kata Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas