KPK Periksa Bekas Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri
Rasyid Saleh akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan 2004-2009 Rasyid Saleh terkait dugaan suap pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Rasyid Saleh akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (11/1/2016).
Selain Rasyid, penyidik juga menagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain antara lain Kasubdit PDAK Kemendagri Erikson Manihuruk, staf Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan Eko Sukrisna, PNS Dirjen Pajak Mohammad Zapar Sidiq.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.