Presiden Joko Widodo Teken Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental
Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Inpres ini dikhususkan untuk memperbaiki serta membangun karakter bangsa Indonesia dalam melaksanakan revolusi mental.
Seperti dikutip Setkab.go.id, Rabu (11/1/2017), inpres itu antara lain mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja dan gotong-royong untuk membangun budaya yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila.
Inpres ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para kepala sekretariat lembaga negara, para gubernur dan para bupati/wali kota.
Presiden menginstruksikan kepada para pejabat tersebut mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Ada lima program Gerakan Nasional Revolusi Mental yang harus digalakkan, yaitu Program Gerakan Indonesia Melayani, Program Gerakan Indonesia Bersih, Program Gerakan Indonesia Tertib, Program Gerakan Indonesia Mandiri, dan Program Gerakan Indonesia Bersatu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku sumber daya manusia aparatur sipil negara yang melayani.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersih dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersih.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Tertib dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang tertib.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Mandiri dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang mandiri.
Lalu Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersatu dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersatu.
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan instruksi Presiden ini, menurut inpres tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.