Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Mengadu Soal Kriminalisasi Ulama Kepada Pimpinan DPR

"Singkat saja, yang saya laporkan (kepada DPR) adalah kriminalisasi ulama dan itu yang kami tidak terima,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habib Rizieq Mengadu Soal Kriminalisasi Ulama Kepada Pimpinan DPR
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersama tokoh-tokoh Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) bertemu pimpinan DPR.

Kedatangan Habib Rizieq dan sejumlah tokoh diterima Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta anggota Komisi III, Muhammad Syafii.

Kedatangan mereka membicarakan sejumlah hal.

Pertama, mereka merasa ada kriminalisasi dan penegakan hukum yang cenderung tebang pilih.

Sejumlah laporan menguap begitu saja dan tidak ditindaklanjuti, sedangkan sejumlah laporan lainnya diproses secara cepat dan tanggap, seperti laporan terhadap dia dan beberapa tokoh agama.

"Singkat saja, yang saya laporkan (kepada DPR) adalah kriminalisasi ulama dan itu yang kami tidak terima," kata Rizieq seusai pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Untuk itu, ia meminta peran dari DPR RI untuk bisa mengomunikasikan persoalan tersebut dalam rangka penegakan hukum.

Berita Rekomendasi

Rizieq sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas isi ceramahnya yang menyebutkan logo Bank Indonesia mirip dengan logo palu arit Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menurut Rizieq, kemiripan logo BI dengan PKI itu tak hanya menyampaikan klarifikasi, tetapi juga harus bertanggung jawab atas persoalan itu.

"Maka itu, kita dorong persoalan ini ke DPR agar segera bisa diatasi. Karena ini persoalan simbol, bukan persoalan main-main," ujar Rizieq.

Rizieq menyebutkan, simbol mirip logo PKI itu telah dilarang dalam Tap MPR Nomor 5 Tahun 1966, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 107.

"Saya pikir enggak mungkinlah polisi tidak tahu pasal-pasal tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Fadli Zon memastikan bahwa laporan Rizieq dan GNPF akan dicatat dan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku serta melakukan kajian terkait kriminalisasi yang dirasakan Habib Rizieq.

"Bisa kami langsung menyampaikan pada pihak-pihak terkait, misalnya pemerintah atau instansi terkait maupun Komisi III," kata Fadli.

Penulis: Nabilla Tashandra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas