Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Harry Gumelar

Harry Gumelar akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Harry Gumelar
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (25/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Harry Gumelar terkait dugaan suap kepada pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Harry Gumelar akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangkga RRN (Rajesh Rajamohanan Nair)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (12/1/2016).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Pemeriksaan Ken untuk mengorek keterangan terkait sejumlah pertemuan yang dihadiri saksi yang membahas persoalan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Sekadar informasi, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Rekomendasi Untuk Anda

Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas