Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tunggu Putusan DPRD Pecat Bupati Katingan

Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, tidak bisa memecat kepala daerah jika Yantenglie hanya dijerat hukuman kurang dari lima tahun.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri Tunggu Putusan DPRD Pecat Bupati Katingan
Facebook
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menunggu putusan paripurna DPRD Kabupaten Katingan, terkait nasib Bupati Katingan Achmad Yantenglie yang tertimpa kasus asusila.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, tidak bisa memecat kepala daerah jika Yantenglie hanya dijerat hukuman kurang dari lima tahun.

Meskipun yang bersangkutan sudah berstatus tersangka.

"Kami tidak bisa memberhentikan pejabat daerah, apabila dia tersangkut masalah hukum, tetapi ancaman hukumannya kurang dari lima tahun," kata Tjahjo kepada wartawan usai mengikuti Rapim di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Menurutnya, salah satu cara untuk memberhentikan jabatan Achmad Yantenglie dari bupati dengan cara pemakzulan yang dilakukan DRPD Kabupaten Kalitingan.

"Kami hanya tunggu keputusan dari DPRD saja," katanya.

Jika DPRD sudah mengetok palu melalui rapat paripurna soal persetujuan pemberhentian Yantenglie, maka pihaknya akan segera mengeluarkan surat pemberhentian.

Berita Rekomendasi

"Kalau DPRD sudah memutuskan lewat paripurna, baru kami akan keluarkan surat pemberhentiannya," katanya.

Sebelumnya, Kamis 5 Januari 2017 dini hari Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan selingkuhannya berinisial FY yang merupakan istri polisi, Aipda SH kepergok oleh SH ditemui di dalam rumah kontrakan.

Saat ditemukan mereka dalam kondisi tanpa busana. Dan hingga kini Ahmad Yantenglie masih menjabat sebagai orang nomor satu di Katingan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas