Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat Sebut Pembentukan Pansus Dugaan Makar Bukan Bentuk Intervensi DPR

"Penangkapan sejumlah tokoh dan aktivis oleh Polri selama ini kan menjadi kontroversi yang menyedot perhatian publik,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pembentukan Panitia Khusus untuk kasus dugaan makar menjadi wewenang penuh DPR RI.

Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, mengatakan DPR tentu punya cukup alasan untuk membentuknya.

Said Salahuddin mengatakan kasus makar merupakan isu penting dan strategis yang dapat berdampak luas terhadap kehidupan bangsa dan negara.

"Penangkapan sejumlah tokoh dan aktivis oleh Polri selama ini kan menjadi kontroversi yang menyedot perhatian publik," ujar Said Salahuddin kepada Tribun, Rabu (11/1/2017).

Menurutnya ada yang menganngap kepolisian telah bertindak sesuai peraturan perundang-undangan dalam penangnan kasus makar.

Tetapi, tidak sedikit juga yang meragukan dan menilai telah terjadi penyimpangan dalam penindakan kasus tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Apalagi para tersangka dugaan kasus makar telah mengadukan langsung masalahnya kepada DPR.

Tentu pengaduan rakyat itu wajib ditindaklanjuti wakil-wakilnya yang duduk di DPR.

"Kalau minimal ada 25 orang saja dari minimal dua fraksi yang mengusulkan pembentukan Pansus dan usul itu disetujui paripurna, maka DPR dapat segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan makar," kata Said Salahuddin.

Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan DPR berbeda dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Proses yang dilakukan polisi menyangkut proses hukum terhadap dugaan makar yang dilakukan para tersangka.

"Sementara proses DPR terkait dengan pembuktian ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang yang bertalian dengan kasus makar," katannya.

Dengan begitu, apabila proses politik yang dilakukan DPR melalui pembentukan pansus jadi dilakukan, hal itu sama sekali tidak bisa disebut sebagai bentuk intervensi DPR terhadap proses hukum.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengakui adanya usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) Makar.

Usulan itu terlontar usai pertemuan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan Rachmawati Soekarnoputri.

"Sehingga perencanaan lebih lanjut kami serahkan ke yang menanganinya. Kalau hukum komisi III yang akan menangani," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Agus mengatakan usulan tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan.

Rapat akan memutuskan mekanisme pembentukan pansus atau panja.

"Kita serahkan pada mekanisme yang ada. Ada mekanisme yang bisa mengatur seluruh tata cara apabila ada sesuatu yang memberikan audience dan dipandang perlu diselesaikan secara tuntas," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas