Lima Taruna STIP Penganiaya Amirullah Dipecat
Sebelumnya, Ketua STIP Marunda Weku F Karuntu dicopot oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sesaat setelah Amirulloh tewas.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara, Arifin Soenardjo menyatakan telah memecat lima taruna yang menganiaya Amirulloh Adityas Putra hingga tewas.
"Tadinya kan kami pecat empat, dan nonaktifkan satu. Yang dinonaktifkan itu sekarang dipecat juga," kata Arifin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2017).
Arifin menjelaskan, empat taruna yang dipecat pada Rabu (11/1/2017) adalah SM, WH, I dan AR.
Mereka diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.
Kemudian seorang taruna lainnya, J, menyusul dipecat setelah ditetapkan menjadi tersangka juga.
"J mengaku kalau dia ikut memukul juga, cuma sekali. Yang pukulannya menyebabkan tewas kan WH dan SM," ujar Arifin.
Sebelumnya, Ketua STIP Marunda Weku F Karuntu dicopot oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sesaat setelah Amirulloh tewas.
Amirulloh yang merupakan taruna tingkat I di STIP Marunda dianiaya oknum seniornya dalam rangka pelaksanaan "tradisi" menurunkan keterampilan alat musik tam-tam, bagian dari drum band pada Selasa (10/1/2017) malam.
Pada saat itu, enam taruna tingkat I yang dipanggil menghadap justru malah dianiaya lima seniornya dari tingkat II.
Amirulloh yang tak kuat menahan pukulan, tewas akibat organ dalam mati lemas.
Ketua STIP Dinonaktifkan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertindak cepat atas tragedi meninggalnya Amirulloh Adityas Putra (19 tahun), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Tingkat I Angkatan Tahun 2016 Jurusan Nautika.
Almarhum meninggal pada Selasa, 10 Januari 2017 yang diduga dianiaya oleh seniornya.
Lebih lanjut, Menhub Budi menyesalkan terjadinya tindakan kekerasan di Sekolah tersebut yang menewaskan taruna.
Pasalnya karena Kementerian Perhubungan telah berulang kali menyampaikan peringatan kepada para pengelola sekolah untuk melaksanakan standar prosedur (protap) pengawasan dan pencegahan terjadinya kekerasan di sekolah-sekolah dibawah pembinaan Kementerian Perhubungan.
"Menhub telah memerintahkan Kepala Badan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan untuk membentuk tim investigasi internal guna melakukan investigasi mengapa kasus tersebut sampai terjadi lagi," ujar Kabiro Humas Kemenhub Bambang S. Ervan, Rabu (11/1/2017).
Tim investigasi internal saat ini telah dibentuk dan diketuai oleh Sekretaris BPSDM Perhubungan, Edward Marpaung.
Sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, Kemenhub juga telah mengambil langkah cepat dengan membebastugaskan Ketua STIP, Capt. Weku F. Karuntu, MM dan menunjuk Pelaksana Tugas Ketua STIP.
"Keputusan ini diambil untuk mempermudah pelaksanaan tugas tim investigasi internal yang telah dibentuk," jelas Bambang.
Selanjutnya Kemenhub juga akan bertanggungjawab terhadap seluruh proses mulai dari rumah sakit sampai dengan pemakaman. Kemenhub telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Menhub Budi menginstruksikan kepada Kepala BPSDMP agar lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan baik secara edukasi maupun peningkatan moral taruna-taruni sekolah tinggi," kata Bambang.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Januari 2017, malam menjelang dini hari tadi.
Korban atas nama Amirulloh Adityas Putra, kelahiran 1998 tewas setelah sebelumnya dipanggil oleh beberapa seniornya ke ruang atas (tempat senior tingkat dua) di Gedung Dorm Ring 4, STIP Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.