3 Opsi Pansus RUU Pemilu soal e-Voting
Opsi pertama digulirkan apabila masyarakat Indonesia maupun penyelenggara pemilu belum mampu atau tidak siap memanfaatkan teknologi tersebut.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy mengungkapkan, saat ini ada 3 opsi yang masih bergulir terkait pemungutan suara secara elektronik atau e-voting.
“Opsi pertama itu menolak (menggunakan e-voting),” ujar Lukman Edy dalam acara diskusi tentang “RUU Pemilu dan Pertarungan Demokrasi” yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).
Opsi pertama digulirkan apabila masyarakat Indonesia maupun penyelenggara pemilu belum mampu atau tidak siap memanfaatkan teknologi tersebut.
Opsi kedua, lanjut Lukman Edy, yaitu melaksanakan pemilu dengan memanfaatkan e-voting pada Pemilu Serentak tahun 2019 mendatang.
“Karena secara teknologi kita sudah siap dan sudah diujicoba,” ucap Lukman Edy.
Likman Edy mengatakan, pernah dilakukan uji coba pemilihan kepala desa 5 hingga 10 tahun ke ke belakang dan hasilnya, masyarakat bisa melakukannya dengan baik.
Pemangku teknologi di negara kita ternyata sudah 5 sampai 10 tahun terakhir bukan hanya riset untuk laksanakan e-voting, tapi mereka sudah mempasalkannya secara formal pilkades gunakan e-voting. Sudah 560 lebih e-voting di pilkades,” kata Lukman Edy.
Opsi ketiga, lanjut Lukman Edy, sebagian besar fraksi menganggap bahwa e-voting adalah keniscayaan.
“Sebagian besar fraksi nyatakan penggunaan e-voting keniscayaan. pada suatu nanti Indonesia harus gunakan e-voting, tinggal kesiapan itu dilakukan. Pemilu 2019 apakah bisa untuk uj icoba sehingga tahun 2029 kita benar-benar lakukan e-voting 100 persen,” ujar Lukman Edy.