32 Perempuan Pekerja WNA Ilegal Diamankan
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan penangkapan 32 perempuan pekerja illegal dari Tiongkok, Uzbekistan, Kazhakstan, Vi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan penangkapan 32 perempuan pekerja illegal dari Tiongkok, Uzbekistan, Kazhakstan, Vietnam, Rusia, dan Maroko.
Para perempuan berusia antara 21 dan 38 tahun ini ditangkap karena menyalahi izin tinggal.
Pelanggarannya bermacam-macam, misalnya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenis visa dan menyalahi batas ijin tinggal di Indonesia.
Mereka ditangkap di dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat dan satu tempat hiburan di Bogor.
Dari para perempuan asing ini disita paspor, uang tunai, telepon seluler, dan alat kontrasepsi sebagai alat bukti.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.