Demokrat: Setiap Parpol Berhak Mengajukan Capres pada Pilpres
Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman mengatakan, setiap partai politik pada pemilihan presiden 2019 mendatang berhak untuk mengajukan capres.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman mengatakan, setiap partai politik pada pemilihan presiden 2019 mendatang berhak untuk mengajukan calon presiden.
Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengacu pada Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dimana menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh parpol peserta pemilu.
"Kita harus menghormati keputusan MK, keputusan itu setiap parpol (di) 2019 berhak mengajukan calon dalam Pemilu," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Baca: NasDem: Terlalu Dini Anggapan Hanya Jokowi dan Prabowo Capres 2019
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menuturkan, masih terbuka opsi dalam pencalonan presiden melalui presidential threshold.
Opsi yang dapat mencalonkan sebagai presiden satu diantaranya adalah seorang kader partai politik.
"Namun beberapa opsi masih dikalkulasi, dan akan masih dilakukan pertimbangan. Kita masih melakukan pengkajian," tuturnya.
Baca: Golkar Komitmen Jadikan Jokowi Calon Presiden 2019, Peluang Ahok Tertutup
Benny pun membantah di partainya bernaung saat ini tidak memiliki calon untukk menjadi Capres.
Namun, dirinya enggan membeberkan nama potensial yang mampu diusung sebagai calon presiden pada 2019 mendatang.
"Kalau dibilang Demokrat tidak punya calon siapa bilang?" tandasnya.