Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Kapolda Jabar Diberhentikan Terkait Status sebagai Ketua Pembina GMBI

Benny K Harman mengkritik sikap Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang menjadi Ketua pembina ormas

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in DPR Minta Kapolda Jabar Diberhentikan Terkait Status sebagai Ketua Pembina GMBI
Capture Youtube
Penyerangan pendukung Front Pembela Islam disertai pembakaran markas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia membuat warga sekitar trauma. Situasi di sekitar markas sekretariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia masih sepi pasca serangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengkritik sikap Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang menjadi Ketua pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Seharusnya, kata Benny, tidak boleh seorang pimpinan di kepolisian menjadi dewan pembina sebuah organisasi kemasyarakatan.

Baca: Polemik Kapolda Jabar Sebagai Ketua Dewan Pembina GMBI

"Kalau Pak Kapolda itu mau menjadi pimpinan ormas, berhentikan saja dari Kapolda," tegas Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Politikus Partai Demokrat itu menuturkan, bukan hanya tidak etis, namun seorang Kapolda menjadi pembina sebuah ormas merupakan tindakan bertentangan dengan undang-undang.

Menurutnya, sebagai anggota kepolisian, Anton tidak boleh menjadi pimpinan ormas, menjadi pimpinan parpol apalagi ormas tersebut dibawah struktur partai politik.

"Kan Kapolda Jawa Barat jelas dalam hal ini telah menyalahi aturan jelas itu sudah menjadi aturan dan dan kami minta Kapolri mengambil tindakan tegas," tuturnya.

Komisi III, kata Benny, akan memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan terkait status Kapolda Jawa Barat sebagai Ketua ‎Pembina GMBI.

BERITA TERKAIT

Ditegaskannya, semua pihak termasuk kepolisian harus menaati aturan yang ada.

"Harus diberhentikan itu Kapolda. Nanti kita akan panggil Kapolri untuk menjelaskan secara terbuka, itu atas inisiatif Kapolda atau atas perintah Kapolri," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas