Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Soal Pungutan Komite Sekolah, Kemendikbud: Baca Aturannya Secara Utuh

Penggalangan dana oleh komite sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela.

zoom-in Klarifikasi Soal Pungutan Komite Sekolah, Kemendikbud: Baca Aturannya Secara Utuh
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Siswa mengerjakan soal Bahasa Indonesia lewat komputer saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMP Alfa Centauri, Jalan Palasari, Kota Bandung, Senin (9/5/2016). UNBK di Kota Bandung baru diselenggarakan di lima sekolah swasta, sedangkan untuk SMP Negeri berdasarkan hasil kesepakatan komite sekolah dengan orang tua dan pihak sekolah memutuskan UNBK dilaksanakan mulai tahun depan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Karo Hukor) Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Dian Wahyuni, meluruskan pemberitaan media bahwa penerbitan Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2015 memberikan jalan bagi pihak sekolah melakukan pungutan.

Menurutnya, Permendikbud yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat jelas menjelaskan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.

"Dalam pasal itu sangat jelas, tidak boleh Komite Sekolah mengambil atau melakukan pungutan," ujar Dian saat dihubungi wartawan Minggu (15/1/2017 malam.

Dalam Pasal 10, disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela.

Dengan kata lain bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan Komite Sekolah yang besarannya ditentukan.

Keseluruhan prosesnya juga dipertanggungjawabkan secara transparan.

BERITA TERKAIT

Sementara pada Pasal 11 dan Pasal 12 ditekankan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan beralkohol dan partai politik.

"Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif itu sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya," jelas Dian.

"Ini mungkin karena masyarakat belum baca secara menyeluruh, secara detil. Permendikbud 75 ini tidak keluar dari fungsi dan esensi Komite Sekolah, yakni sebagai mitra sekolah," sambungnya.

Diakuinya, munculnya pro dan kontra mengenai Komite Sekolah karena kurangnya sosialisasi terhadap Permendikbud 75.

Karenanya dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar kegiatan dimaksud agar publik, terutama orang tua siswa tercerahkan dengan baik dan benar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas