Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membaca Tarik-ulur Presidential Threshold di Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu

"Untuk parliamentary threshold, ada keinginan fraksi-fraksi di DPR untuk ditingkatkan menjadi 5% sd 10%"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Membaca Tarik-ulur Presidential Threshold di Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu
Wakil Ketua II Komisi DPR RI, Lukman Edy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy mengakui isu paling menarik perhatian publik adalah isu tentang Presidential Threshold atau ambang batas partai politik yang boleh mengajukan calon presiden dan wakil presiden di pemilu 2019.

Menurutnya, ada dua isu tentang ambang batas dalam RUU ini.

Pertama adalah ambang batas partai politik yang boleh menjadi anggota DPR RI. Kedua adalah ambang batas partai politik boleh mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

Yang pertama dalam draf RUU pemerintah, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, parliamentary treshold diusulkan 3,5 % sama seperti pemilu ditahun 2014.

Sedang untuk presidential treshold juga diusulkan oleh pemerintah tidak ada perubahan yaitu 20% dari jumlah kursi di DPR dan atau 25% dari jumlah perolehan suara di pemilu.

"Untuk parliamentary threshold, ada keinginan fraksi-fraksi di DPR untuk ditingkatkan menjadi 5% sd 10%, dengan alasan untuk konsolidasi demokrasi dengan pendekatan penyederhanaan partai," ujar Lukman Edy kepada Tribunnews.com, Senin (16/1/2017).

Berita Rekomendasi

Namun lanjut Lukman Edy, ada juga yang mengusulkan untuk diturunkan menjadi 0% atau tanpa treshold.

Adapun alasannya agar tidak ada suara rakyat yang terbuang percuma tanpa menghasilkan kursi di DPR.

Sedangkan untuk presidential treshold, juga aspirasi dari fraksi-fraksi beragam. Ada yang setuju dengan usulan pemerintah di angka 20% hingga 25%.

Alasannya agar hubungan presiden dengan DPR tetap terjalin harmonis sebagai syarat effektifnya jalannya pemerintahan.

Tetapi banyak juga fraksi-fraksi yang mengusulkan diturunkan menjadi 0% atau tanpa treshold.

Alasannya kuat pula yakni, alasan konstitusional paska keputusan MK soal keserentakan pileg dan pilpres dalam waktu yang bersamaan.

Kemudian alasan membuka ruang publik yang luas untuk munculnya banyak calon presiden sehingga rakyat leluasa memilih siapa yang layak menjadi presiden.

Kalau misalnya, imbuhnya, RUU Penyelenggara Pemilu ini diputuskan menggunakan presidential treshold 0% atau tanpa treshold, maka Pemilu 2019 ini akan dinamis dan menjadi lebih menarik.

"Karena akan banyak kontestasi calon presidennya, yang pada akhirnya skenario pilpres tahun 2019 nanti akan sangat berbeda dibanding tahun 2014 yang lalu," kata Lukman Edy.

"Apapun yang akan dipilih nanti, mudah-mudahan bahagian dari konsolidasi demokrasi kita menuju demokrasi yang ideal," harapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas