Tanggapan Novel Chaidir Hasan Atas Laporan Ahok ke Polisi
Novel membantah bahwa ia memberikan kesaksian palsu dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan Basuki sebagai terdakwa.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan belum mengetahui soal langkah calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang melaporkannya ke polisi.
Novel membantah bahwa ia memberikan kesaksian palsu dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan Basuki sebagai terdakwa.
"Hah? Soal apa?" kata Novel saat dihubungi wartawan, Senin (16/1/2017).
Kendati demikian, Novel mengatakan, tak masalah apabila ia dilaporkan ke polisi. "Silakan, saya enggak apa-apa dilaporin," ujar dia.
Novel mengatakan, dalam persidangan pada Selasa (3/1/2017), ia bersaksi sesuai fakta dan data.
Ia mengajak semua pihak untuk menanti kebenaran terungkap pada akhirnya. Novel masih menunggu untuk melapor balik Ahok ke polisi.
"Saya penginnya laporin balik. Ini saya kasih data yang benar. Kan sudah di pengadilan saya tegaskan kalau tak ada data palsu. Apalagi sudah disumpah, kan enggak mungkin bohong," ujar Novel.
Tim kuasa hukum Basuki melaporkan Novel ke polisi atas dugaan menyampaikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang, pencemaran nama baik, dan fitnah.
"Jadi Habib Novel mengatakan pembunuhan terhadap kedua anak buahnya dilakukan Ahok, bahwa Ahok merekayasa kasusnya sehingga Habib Novel masuk penjara," kata kuasa hukum Ahok, Rolas B Sitinjak, di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Rolas mengatakan, meski Ahok sebelumnya enggan melaporkan para saksi, kliennya itu merasa Novel telah terlalu jauh memfitnahnya.
Dalam laporannya, kuasa hukum Ahok menyertakan bukti berupa rekaman sidang, transkrip dari rekaman itu, dan berita-berita yang disampaikan Novel.
Kesaksian Novel yang dilaporkan ini ada dalam persidangan pada Selasa (3/1/2017).
Pasal yang digunakan untuk menjerat Novel adalah Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 310 KUHP tentang Fitnah.
Pasal lainnya adalah Pasal 316 KUHP soal apabila pihak yang merasa dihina adalah pejabat yang menjalankan tugas yang sah dan Pasal 242 KUHP yang mengatur soal keterangan palsu di bawah sumpah.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/257/1/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Januari 2017.
Nibras Nada Nailufar/Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.