Aturan Baru: Dilarang Pidato Lebih dari 7 Menit di Depan Presiden Jokowi
Menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, dan kepala daerah dilarang berpidato dan berorasi lama-lama di depan Presiden Joko Widodo.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, dan kepala daerah dilarang berpidato dan berorasi lama-lama di depan Presiden Joko Widodo.
Demikian kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 23 Desember 2016.
Beredar di kalangan wartawan, surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
Baca: Pidato Jokowi, Komisi XI Nilai APBN 2017 Realistis
Dalam surat edaran, diimbau agar dalam setiap penyampaian sambutan suatu kegiatan yang dihadiri Presiden memperhatikan dua hal.
Pertama, materi sambutan langsung pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan paling lama tujuh menit.
Baca: Megawati Beberkan Tips Berpidato di Depan Publik
Saat hal itu dikonfirmasi, Pramono membenarkan surat edaran itu.
"Presiden kita ini tidak mau bertele-tele. Harus langsung ke substansi, inti persoalan," ujar Pramono saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Oleh sebab itu, baik menteri, kepala daerah, atau siapa pun juga yang diberikan kesempatan menyampaikan sambutan dalam suatu acara yang dihadiri Presiden Jokowi harus mematuhi imbauan tersebut.
"Seyogianya kan memang melaporkan apa yang ingin dilakukan, bukan kemudian berorasi atau berpidato panjang-panjang di hadapan Presiden. Itu kan tidak layak," kata Pramono.
Saat ditanya apakah ada alasan lain yang mendasari keluarnya surat edaran tersebut, Pramono menampiknya. Tidak ada alasan lain selain apa yang sudah ia jelaskan sebelumnya.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado