Banyak Aduan Jelang Pilkada Serentak 2017, Komisi II DPR Bakal Gunakan Hak Angket
Komisi II DPR RI sepakat menggunakan hak angket terkait banyaknya aduan masyarakat menjelang Pilkada Serentak 2017.
Penulis: Y Gustaman
![Banyak Aduan Jelang Pilkada Serentak 2017, Komisi II DPR Bakal Gunakan Hak Angket](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rapat-dengar-pendapat-rdp-komisi-ii-dpr_20160913_144929.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI sepakat menggunakan hak angket terkait banyaknya aduan masyarakat menjelang Pilkada Serentak 2017.
Anggota Komisi II DPR RI, Libert Kristo Ibo, menilai pengaduan masyarakat tersebut datang dari sejumlah daerah di antaranya Kota Jayapura, Boalemo, Buton, Pematang Siantar, dan Dogiyai di Papua.
Mereka mengadukan KPU di daerah maupun pusat yang bekerja tidak profesional dan berbuntut pada gagalnya beberapa pasangan calon menjelang pelaksanaan Pilkada.
"Rata-rata mereka dinyatakan gugur setelah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," ungkap Libert di kompleks DPR-MPR, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Ia berpendapat jika KPU di tingkat pusat dan daerah betul-betul profesional, seluruh persoalan administrasi atau hukum sudah selesai saat penetapan pasangan calon pada Oktober 2016 lalu.
Menurutu dia, ketika KPU sudah menetapkan pasangan calon untuk maju artinya semua masalah tidak ada lagi. Sehingga tidak ada alasan di kemudian hari setelah semua tahapan berjalan bahkan menjelang satu bulan pemilihan masih ada calon digugurkan.
Kasus yang terjadi di Kota Jayapura dan Dogiyai misalnya dan beberapa daerah lain kata dia akhirnya menimbulkan keresahan di tingkat bawah yaitu massa pendukung pasangan calon.
"Pasti banyak yang kecewa termasuk massa pendukung pasangan calon. Mereka jadi korban hanya karena KPU tidak profesional. Makanya kami anggap penting masalah ini supaya KPU bertanggungjawab," tegas Ibo.
Berdasarkan rapat internal Komisi II DPR RI memutuskan segera menindaklanjuti ke tahap yang lebih tinggi terkait persoanalan ini.
"Kita menggunakan hak penyelidikan kita di DPR. Karena ada kecurigaan KPU RI melakukan pelanggaran berat dalam seluruh proses pelaksanaan tahapan Pilkada ini," ungkap dia.
Dalam Rapat Komisi II DPR RI siang tadi hadir perwakilan MRP Provinsi Papua, calon wali kota Jayapura Boy Markus Dawir, calon bupati Dogiyai Apedius Mote dan beberapa calon lain dari Kabupaten Buton, Boalemo dan Pematangsiantar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.