Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Aduan Jelang Pilkada Serentak 2017, Komisi II DPR Bakal Gunakan Hak Angket

Komisi II DPR RI sepakat menggunakan hak angket terkait banyaknya aduan masyarakat menjelang Pilkada Serentak 2017.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Banyak Aduan Jelang Pilkada Serentak 2017, Komisi II DPR Bakal Gunakan Hak Angket
dpr.go.id
RDP Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Otda pada Sabtu, (10/9/2016) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta yang menghasilkan kesimpulan terpidana hukuman percobaan dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI sepakat menggunakan hak angket terkait banyaknya aduan masyarakat menjelang Pilkada Serentak 2017.

Anggota Komisi II DPR RI, Libert Kristo Ibo, menilai pengaduan masyarakat tersebut datang dari sejumlah daerah di antaranya Kota Jayapura, Boalemo, Buton, Pematang Siantar, dan Dogiyai di Papua.

Mereka mengadukan KPU di daerah maupun pusat yang bekerja tidak profesional dan berbuntut pada gagalnya beberapa pasangan calon menjelang pelaksanaan Pilkada.

"Rata-rata mereka dinyatakan gugur setelah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," ungkap Libert di kompleks DPR-MPR, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Ia berpendapat jika KPU di tingkat pusat dan daerah betul-betul profesional, seluruh persoalan administrasi atau hukum sudah selesai saat penetapan pasangan calon pada Oktober 2016 lalu.

Menurutu dia, ketika KPU sudah menetapkan pasangan calon untuk maju artinya semua masalah tidak ada lagi. Sehingga tidak ada alasan di kemudian hari setelah semua tahapan berjalan bahkan menjelang satu bulan pemilihan masih ada calon digugurkan.

Kasus yang terjadi di Kota Jayapura dan Dogiyai misalnya dan beberapa daerah lain kata dia akhirnya menimbulkan keresahan di tingkat bawah yaitu massa pendukung pasangan calon.

Berita Rekomendasi

"Pasti banyak yang kecewa termasuk massa pendukung pasangan calon. Mereka jadi korban hanya karena KPU tidak profesional. Makanya kami anggap penting masalah ini supaya KPU bertanggungjawab," tegas Ibo.

Berdasarkan rapat internal Komisi II DPR RI memutuskan segera menindaklanjuti ke tahap yang lebih tinggi terkait persoanalan ini.

"Kita menggunakan hak penyelidikan kita di DPR. Karena ada kecurigaan KPU RI melakukan pelanggaran berat dalam seluruh proses pelaksanaan tahapan Pilkada ini," ungkap dia.

Dalam Rapat Komisi II DPR RI siang tadi hadir perwakilan MRP Provinsi Papua, calon wali kota Jayapura Boy Markus Dawir, calon bupati Dogiyai Apedius Mote dan beberapa calon lain dari Kabupaten Buton, Boalemo dan Pematangsiantar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas