Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Tanggapan Presiden Soal Buku 'Jokowi Undercover'

Pembuatan sebuah buku atau karya ilmiah tentunya diharuskan untuk mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang berlaku

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Tanggapan Presiden Soal Buku 'Jokowi Undercover'
WARTA KOTA/henry lopulalan
BUKU JOKOWI - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menunjukan buku "Jokowi Undercover" usai memberikan keteragan pers di Mabes Polri, Jalan Tronojoyo, Kebayoranbaru , Jakarta Selatan. Selasa,(3/1/2017). Polisi telah menahan penulis buku Jokowi Undercaver Bambang Tri Mulyono kointen buku tersebut tidak berdasarkan data primer dan skunder. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menanggapi langsung peredaran buku "Jokowi Undercover" setelah ditanyakan oleh para jurnalis usai Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Gatot Soebroto, Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Senin, (16/1/2017).

Menurut Presiden, pembuatan sebuah buku atau karya ilmiah tentunya diharuskan untuk mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang berlaku. Adapun buku dimaksud dinilai Kepala Negara tidak memenuhi persyaratan tersebut.

"Setiap pembuatan buku itu mestinya ada kaidah-kaidah ilmiah, ada materi data-data yang tentunya harus diperdalam di lapangan. Ada sumber-sumber yang kredibel, yang bisa dipercaya, yang bercerita tentang itu. Kalau data-datanya tidak ilmiah, sumber-sumbernya tidak jelas, ya kenapa harus saya baca dan komentari?" ujarnya dalam rilis Sekretariat Kepresidenan.

Meski demikian, sebelum menuju inti persoalan, Presiden sempat bercanda dengan sejumlah jurnalis yang hadir. Ia pun menanyakan siapa saja yang telah membaca buku tersebut.

"Tadi yang buku "Jokowi Undercover", sudah baca belum? Siapa yang sudah baca? Ya dibaca saja sampai habis," candanya yang langsung disambut tawa.

Sebagaimana diketahui, saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian juga telah menyatakan bahwa penulisan buku tersebut tidak memenuhi kaidah ilmiah dan cenderung menyudutkan pihak-pihak tertentu.

Selain itu, muatan dalam buku tersebut juga menjurus pada fitnah, pencemaran nama baik, dan kebohongan. Hal itu yang kemudian menjadikan dasar bagi kepolisian untuk menetapkan penulisnya sebagai tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita tidak menemukan di situ ada tata cara buku akademik," ujar Tito Karnavian di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas