Mahfud MD: Tidak Mungkin Bubarkan GNPF-MUI
Mahfud MD mengatakan bahwa tidak mungkin pihak berwenang dapat membubarkan organisasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI).
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengatakan bahwa tidak mungkin pihak berwenang dapat membubarkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
Pasalnya, GNPF-MUI bukanlah organisasi massa yang memiliki akta pendirian organisasi yang tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM ataupun Kementerian Dalam Negeri.
“Tidak mungkin bubarkan GNPF-MUI. Bagaimana mau bubarkan? Mereka gerakan situasional yang tidak memiliki akta pendirian organisasi dan tidak terdaftar dimanapun,” jelas Mahfud saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Baca: Habib Rizieq: Ada Gerakan Siluman Ingin Tokoh GNPF MUI Dikriminalisasi
Baca: Maruf Amin Tegaskan GNPF Tidak Ada Urusannya dengan MUI
Satu-satunya tindakan yang bisa dilakukan oleh aparat kepolisian, kata Mahfud, adalah menindaktegas gerakan tersebut apabila sudah melanggar aturan hukum, bukan dibubarkan layaknya organisasi masyarakat lainnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin menegaskan bahwa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI tidak ada kaitannya dengan lembaga MUI baik secara struktur maupun non-struktur.
Gerakan itu, kata Ma'ruf, murni dibentuk dan dijalankan oleh sekelompok masyarakat.
"Tidak ada urusannya GNPF dengan MUI itu sendiri. Mereka itu murni dari masyarakat," jelasnya saat diskusi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (17/1/2017)
Dijelaskan olehnya, apa yang dijalankan oleh GNPF bukanlah aturan atau instruksi yang diberikan oleh MUI untuk langsung dijalankan ketika sebuah Fatwa sudah keluar.