Polisi Kembali Periksa Rachmawati Soekarnoputri di Rumahnya
Penyidik Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya kembali memeriksa tokoh nasional, Rachmawati Soekarnoputri.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya kembali memeriksa tokoh nasional, Rachmawati Soekarnoputri, terkait kasus dugaan makar.
Pemeriksaan dilakukan di kediaman Rachmawati di Jalan Jatipadang, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
"Tadi kami periksa Ibu Rachmawati di kediamannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada wartawan, Selasa (17/1/2017).
Baca: Rachmawati Temui Fadli Zon Curhat soal Makar, Ini Tanggapan Indria Samego
Selain Rachmawati, pihaknya juga memeriksa empat saksi lainnya.
Namun untuk kepentingan penyidikan, kata dia, pihaknya enggan menyebutkan keempat saksi tersebut.
"Kami ada pemeriksaan dari saksi lima orang (termasuk Rachmawati). Yang ditanyakan pertemuan pada 27 November, kami tanyakan siapa yang hadir, kami tanyakan materi apa saja, intinya itu," kata dia.
Baca: Rachmawati Cs Tetap Diproses Hukum terkait Kasus Dugaan Makar
Untuk melengkapi berkas kasus itu, pihaknya akan terus memeriksa saksi-saksi lainnya.
Namun, kata dia, pihaknya tak menargetkan kapan berkas dapat dilengkapi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sementara sedang kami lengkapi yang lain berkas itu, nanti kekurangan tambah melalui pemeriksaan beberapa saksi. Kami tak menarget, yang penting secepatnya," tambahnya.