Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementrian ESDM Terbitkan Syarat Baru Ekspor Bahan Tambang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuat aturan baru soal ekspor bahan tambang mentah yang akan menghentikan sementara kegiatan ekspor bahan

Editor: Content Writer

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuat aturan baru soal ekspor bahan tambang mentah yang akan menghentikan sementara kegiatan ekspor bahan tambang mentah.

Dalam perubahan aturan baru ini, 34 perusahaan tambang yang berstatus kontrak karya, sejak Kamis (12/1/2016) kemarin kembali tidak boleh mengekspor bahan tambang mentah.

Ke-34 perusahaan termasuk Freeport ini baru boleh mengekspor kembali, setelah mengubah status kontraknya jadi izin usaha pertambangan khusus.

Bukan cuma mengubah status, perusahaan tambang juga wajib membangun pabrik pemurnian kalau masih mau mengekspor bahan tambang.

Pemerintah mengklaim, setelah kontrak berubah, maka posisi pemerintah berada di atas perusahaan tambang sebagai pemberi izin penambangan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas