Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kementrian ESDM Terbitkan Syarat Baru Ekspor Bahan Tambang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuat aturan baru soal ekspor bahan tambang mentah yang akan menghentikan sementara kegiatan ekspor bahan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuat aturan baru soal ekspor bahan tambang mentah yang akan menghentikan sementara kegiatan ekspor bahan tambang mentah.

Dalam perubahan aturan baru ini, 34 perusahaan tambang yang berstatus kontrak karya, sejak Kamis (12/1/2016) kemarin kembali tidak boleh mengekspor bahan tambang mentah.

Ke-34 perusahaan termasuk Freeport ini baru boleh mengekspor kembali, setelah mengubah status kontraknya jadi izin usaha pertambangan khusus.

Bukan cuma mengubah status, perusahaan tambang juga wajib membangun pabrik pemurnian kalau masih mau mengekspor bahan tambang.

Pemerintah mengklaim, setelah kontrak berubah, maka posisi pemerintah berada di atas perusahaan tambang sebagai pemberi izin penambangan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas