Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI: Bendera Merah Putih Tak Boleh Ditambah-tambahi, Berdosa

Nazri Adlani menegaskan bahwa bendera Merah Putih dilarang untuk dibubuhi tulisan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MUI: Bendera Merah Putih Tak Boleh Ditambah-tambahi, Berdosa
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (18/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nazri Adlani menegaskan bahwa bendera Merah Putih dilarang untuk dibubuhi tulisan.

Dalam sejumlah tayangan video dan foto dokumentasi saat unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1/2017), tampak bendera Merah Putih ditulisi huruf Arab dan gambar pedang.

"Itu sebetulnya tidak boleh. Bendera Merah Putih tidak boleh ditambah-tambah. Berdosa," ujar Nazri usai rapat pleno Dewan Pertimbangan MUI di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).

Baca: Bendera Merah Putih Dicoreti Pedang dan Tulisan Arab Saat Demo FPI, Kapolri Geram

Nazri pun mengimbau kepada tokoh-tokoh ormas agar menyosialisasikan hal tersebut kepada seluruh umat Islam.

Dia menuturkan, sebagai warga negara Indonesia, umat Islam wajib untuk menjaga kehormatan bendera Merah Putih sebagai lambang negara.

"Bendera Merah Putih itu lambang negara yang harus kita jaga dengan segala keikhlasan dan kekuatan kita. Kalaupun ada yang berbuat itu, beritahu saja kalau itu tidak boleh," tuturnya.

fpi
fpi

Sementara itu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki penghinaan bendera Merah Putih saat aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1/2017).

BERITA REKOMENDASI

Tito mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil penanggung jawab dan koordinator lapangan unjuk rasa tersebut.

Tito mengatakan, ada pasal yang mengatur bagaimana memperlakukan lambang negara, termasuk bendera.

Hukuman memperlakukan bendera dengan tidak laik ini berupa satu tahun penjara.

Tito berharap siapa pun yang bertanggung jawab terhadap bendera-bendera itu mengakui perbuatannya kepada polisi.

Ia mendorong jajarannya untuk menyelidiki kasus ini secara maksimal.


Penulis: Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas