Politikus PDIP: Pelecehan Bendera Merah Putih oleh FPI Lukai Hati Rakyat Indonesia
Hasanuddin sangat memahami perasaan para Prajurit TNI dan POLRI serta para veteran ketika melihat bendera yang disakralkan tersebut dirusak kehormatan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencoretan bendera merah putih yang diduga dilakukan Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan aksi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017) dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak menghargai jasa para pejuang.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, mengatakan, aksi pencoretan bendera merah putih yang dilakukan FPI telah mencederai nilai-nilai kebangsaan.
Untuk itu, tidak ada alasan bagi Polri dan TNI sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan NKRI untuk segera menindak tegas organisasi massa yang dipimpin Rizieq Shihab tersebut.
"Demo sesungguhnya merupakan kegiatan yang legal dan sah di negara demokratis. Tapi dalam kapasitas saya sebagai purnawirawan TNI, seluruh mata batin saya sungguh terluka atas perilaku FPI dalam demonya itu," tegas Hasanuddin yang juga mantan sekretaris militer ini dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2017).
"FPI telah menodai simbol kehormatan dan lambang supremasi negara yakni bendera merah putih. Apa yang dilakukan oleh FPI sudah di luar batas, dan kini tiba saatnya Polri mengambil tindakan hukum," Tb Hasanuddin menambahkan.
Baca: Bendera Merah Putih Dicoreti Pedang dan Tulisan Arab Saat Demo FPI, Kapolri Geram
Sebagai purnawirawan Jenderal TNI AD bintang dua, Hasanuddin sangat memahami perasaan para Prajurit TNI dan Polri serta para veteran ketika melihat bendera yang disakralkan tersebut dirusak kehormatannya oleh FPI.
Dengan tindakan yang menodai bendera merah putih itu, maka FPI telah melakukan pelecehan terhadap kehormatan negara.
"Tidakkah mereka tahu bahwa demi Sang Merah Putih, perlawanan rakyat arek-arek Suroboyo memuncak, ketika patriot bangsa berhasil merobek warna biru pada bendera Belanda dalam peristiwa di Hotel Oranye," katanya.
Baca: Kapolri Akan Proses Ucapan Habib Rizieq yang Sebut Kapolda Metro Jenderal Berotak Hansip
"Bahkan ratusan ribu pejuang di seluruh tanah air gugur di medan perang untuk mempertahankan NKRI. Saya yakin, masyarakat Jawa Timur dan rakyat Indonesia pada umumnya sangat marah dan tersinggung melihat aksi FPI," tegas Hasanuddin melanjutkan.
Oleh karena itu, Hasanuddin menyarankan agar Kapolri menindak tegas Rizieq Shihab atas perbuatan yang dilakukan ormas FPI terkait pencoretan lambang negara.
"Seharusnya jangan ada keraguan sedikitpun bagi pemerintah untuk menangkap dan memproses saudara Rizieq Shihab," ujar mantan Kepala Staf Garnisun Wilayah DKI Jakarta ini," katanya.
"Bahkan para Prajurit TNI Saptamargais dan Bayangkara Polri pun dipastikan sangat terluka dengan aksi pencoretan bendera merah putih yang dikibarkan sebagai aksi nyata melawan negara," lanjut Tb Hasanuddin.
Baca: PDIP Siap Layani Rizieq Shihab
Apalagi, kata Hasanuddin, sanksi bagi pencoret lambang negara juga diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Dalam Pasal 57 ayat a dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.
"Sanksinya diatur dalam Pasal 68, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas Hasanuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.