Kapolri: Kalau Ada Hansip yang Merasa Terhina Silakan Laporkan
Kapolri mengatakan aparat kepolisian akan menyelidiki kasus tersebut untuk membuktikan kebenarannya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menanggapi persoalan Habib Rizieq Shihab yang dilaporkan karena menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan sebagai jenderal 'otak hansip'.
Kapolri meminta ucapan itu haruslah diselidiki dahulu kebenarannya.
Namun, dia kecewa jika benar itu terjadi.
Karena menurutnya hansip itu seharusnya dihargai karena bagian dari sistem keamanan.
Kapolri mengatakan aparat kepolisian akan menyelidiki kasus tersebut untuk membuktikan kebenarannya, apakah ada unsur penghinaan terhadap seseorang ataukah tidak, termasuk pencemaran nama baik.
Apalagi, bila ada pihak tertentu yang melaporkan kejadian itu karena merasa dirugkan.
"Kalau nanti ada yang terhina dan direndahkan karena dianggap hansip otaknya lebih rendah dan low class. Mereka membuat laporan kita tidak bisa tolak. Ingat hansip dimana-mana ada di Indonesia ini. Hak mereka kalau mereka diberlakukan rendah," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Dia mengaku tidak setuju jika hansip dikatakan lebih rendah dari siapapun karena banyak hansip yang memiliki pendidikan tinggi dan lulusan sarjana, kecerdasannya pun baik.
"Makanya, jangan komentar seolah mereka lebih rendah dari lainnya, mereka juga saudara kita Profesi hansip harus kita hargai. Mereka bagian komponen negara dan diatur dalam UU, mereka bagian dari sistem keamanan negara," tuturnya.
Menurutnya hansip pun penting bagi bangsa karena berperan menjaga keamanan.
Polisi pun tak bisa melarang hansip yang hendak melapor ke polisi karena merasa dirugikan akibat perkataan Habib Rizieq tersebut.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menerangkan, terkait pernyataan Habib Rizieq tersebut, Kapolda Metro Jaya sejauh ini bersikap biasa saja.
Namun, dia tak tahu dengan sikap hansip yang mendengarkan pernyataan itu.
Bila nanti ada hansip yang melaporkan permasalahan itu, tentu akan ditindaklanjuti oleh polisi.
"Kita lihat nanti, apakah ada laporan masuk, kita tunggu saja. Kalau ada tentu kita lakukan proses hukum karena pihak yang merasa dirugikan berhak melaporkan, terutama yang merasa tersinggung dengan ucapan itu. Inikan masuk dalam kategori hate speech ya, ujaran kebencian," katanya. (Bintang Pradewo)