Kebijakan Harga BBM Satu Harga Belum Merata
Dari laporan LPM Kaltim harga BBM di di Kecamatan Longpahangai Kabupaten Mahakam Hulu bisa mencapai Rp 30.000-Rp 50.000 perliter.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari laporan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kebijakan satu harga BBM di seluruh Indonesia belum merata di seluruh Indonesia.
Ketua Umum LPM Eni Maulani Saragih mendapat keluhan terkait harga BBM dari pengurus di berbagai daerah.
Mereka menyampaikan keluhan kepada Eni, perihal harga BBM di daerahnya yang belum seragam dengan harga BBM di Pulau Jawa.
"Informasi dari para pengurus LPM sebagian dari keluhan masyarakat masih terdapat disparitas harga BBM yang mencolok berbeda satu daerah dengan daerah lain," ujar Eni, Kamis (19/1/2017).
Eni menegaskan, kebijakan satu harga BBM merupakan suatu hal yang mutlak dilakukan. Hal itu sejalan dengan sila kelima Pancasila sekaligus mendorong perekonomian daerah ke arah yang lebih baik.
Eni menyadari untuk mewujudkan kebijakan satu harga BBM tersebut dibutuhkan biaya logistik yang cukup besar untuk menyalurkan BBM. Meski demikian, pemerintah harus mencari solusinya.
"Salah satu solusi ialah dengan melakukan subsidi silang dengan memanfaatkan kompensasi dari usaha-usaha milik Pertamina," ungkap Anggota DPR RI Komisi VII tersebut.
Dari laporan LPM Kaltim harga BBM di di Kecamatan Longpahangai Kabupaten Mahakam Hulu bisa mencapai Rp 30.000-Rp 50.000 perliter.
Sedangkan LPM Papua menyampaikan harga BBM di Kampung Yabema, Distrik Elelim Kabupaten Yalimo bisa mencapai.
Untuk LPM Maluku Utara melaporkan harga BBM di Desa Sakam, Kecamatan Patani Kabupaten Halmahera Tengah, dan Desa Sopi Kabupaten Pulau Morotai bisa mencapai Rp 35.000. Sementara LPM Sulawesi Utara mengatakan harga BBM di Desa Bambung Kecamatan Geme Kabupaten Talaud bisa mencapai Rp 15.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.