Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Emirsyah Satar Terima Suap Rp 20 Miliar plus Barang Senilai 2 Juta Dollar AS

Suap tersebut diserahkan oleh Benneficiari Connaught International Pte. Ltd Sutikno Soedarjo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK: Emirsyah Satar Terima Suap Rp 20 Miliar plus Barang Senilai 2 Juta Dollar AS
SUPER BALL/Feri Setiawan
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2005-2014 Emirsyah Satar sebagai tersangka suap pengadaaan pesawat dan mesin pesawat dari airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah Satar jadi tersangka karena menerima uang dalam bentuk uang yakni 1,2 juta euro dan 180 ribu dollar Amerika atau setara Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta dollar Amerika.

Baca: KPK Diminta Bergerak Cepat Ungkap Orang Dalam Garuda Indonesia Jika Ada yang Terlibat

Suap tersebut diserahkan oleh Benneficiari Connaught International Pte. Ltd Sutikno Soedarjo.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka yaitu
ESA Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk periode 2004-2014 dan SS beneficial owner Connaught International Pte. Ltd," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jakarta, Kamis (19/1/2016).

Suap tersebut sehubungan total pengadaan pesawat air bus untuk Garuda Indonesia kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 pesawat.

Baca: Pemuda Muhammadiyah Dukung Upaya KPK Bongkar Dugaan Suap Pembelian Mesin Pesawat Garuda Indonesia

Terhadap ESA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipiokor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

sedangkan terhadap SS diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus tersebut kini ditangani di tiga negara yakni KPK, Serious Fraud Office di Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas