Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan Tambang Asing Tidak Bangun Smelter, Pemerintah Siap Cabut Izin Ekspornya

Archandra menegaskan, pemerintah akan mengawasi ketat pembangunan smelter sebagai persyaratan dikeluarkannya izin ekspor.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar mengingatkan kepada pengusaha mineral dan batu bara (minerba) untuk membuat smelter jika ingin melakukan kegiatan ekspor.

Menurut lelaki kelahiran Padang, 46 tahun lalu itu, diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara yang mengharuskan pembangunan smelter tersebut, merupakan solusi terbaik dan tidak melanggar undang-undang yang ada.

"Semua pemegang KK (Kontrak Karya) harus merubah dirinya menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan‎ Khusus), setelah dirinya menrubah jadi IUPK, kita sarankan, kalau mau ekspor hasil olahannya maka dia harus membangun smelter," ujar Archandra di Penang Bistro, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).

Archandra menegaskan, pemerintah akan mengawasi ketat pembangunan smelter sebagai persyaratan dikeluarkannya izin ekspor.

"Apabila dia tidak mau membangun smelter, maka dalam waktu lima tahun, kita beri waktu dan kita awasi ketat, kalau itu tidak tercapai, maka izin ekspor bahan olahannya akan kita cabut," tutur Archandra.

Alumni SMP Negeri 2 Padang itu menjelaskan, memang belum ada kasus perusahaan tambang asing yang nekad melakukan ekspor tanpa membangun smelter.

Berita Rekomendasi

Namun bila ada perusahaan yang ingin "menjajal" nyali pemerintah, Wakil Menteri ESDM yang dilantik 14 Oktober 2016 lalu itu menyatakan, "coba saja". (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas