Ada Saksi Kasus Suap Eks Dirut Garuda Indonesia yang Turut Dicegah
Suap tersebut diterima Emirsyah Satar melalui perantara Rolls Royce, yakni pengusaha sekaligus bos MRA Media, Soetikno Soedarjo.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo, KPK juga mencegah bepergian ke luar negeri terhadap saksi kasus suap pengadaan mesin jet Rolls Rpyce untuk 50 pesawat Airbus A330.
"Memang ada permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka dan saksi dalam penyidikan kasus suap mantan Dirut Garuda ini," ujar juru bicara KPK, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
KPK telah mengajukan permintaan cegah bepergian ke luar negeri untuk para tersangka dan saksi kasus ini kepada pihak imigrasi sejak 16 Januari 2017 dan berlaku selama enam bulan.
Ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan, termasuk saat mereka hendak diperiksa oleh penyidik KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain dilarang bepergian ke luar negeri, rumah orang yang menjadi saksi kasus ini juga sudah digeledah oleh tim KPK pada Rabu dan Kamis kemarin.
Rumah kedua saksi berada di kawasan Jatipadang dan Bintaro, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka korupsi karena menerima suap mencapai Rp46 miliar dari perusahaan penyedia mesin jet asal Inggris Rolls Royce saat pengadaan Airbus A330.
Puluhan miliar tersebut diterima Emirsyah dalam bentuk aliran dana ke rekening dan sejumlah barang mewah, termasuk kondominium di Singapura, selama 9 tahun menjabat Dirut maskapai penerbangan BUMN, Garuda Indonesia (2005-2014).
Suap tersebut diterima Emirsyah Satar melalui perantara Rolls Royce, yakni pengusaha sekaligus bos MRA Media, Soetikno Soedarjo.
Indonesia adalah satu dari lima negara yang maskapainya terlibat kasus suap perusahaan Rolls Royce ini.
Dari pelaporan yang dilansir KPK, Emirsyah Satar sewaktu menjadi Dirut Garuda Indonesia atau penyelenggara negara baru dua kali menyerahkan laporan harta kekayaan atau LHKPN ke KPK, yakni pada 2010 dan 2013.
Namun, dalam kurun waktu tersebut justru peningkatan jumlah harta kekayaan Emirsyah Satar terbilang sangat fantastis.
Pada 2010, harta kekayaannya sekitar Rp 20 miliar dan 186,4 ribu Dolar Amerika Serikat. Dan pada 2013, jumlah harta kekayaannya mencapai Rp 48,7 miliar.
Pundi-pundi kekayaan Emirsyah pada 2013 terdiri dari harta tidak bergerak sebesar Rp42,5 miliar, termasuk kondominium di Singapura dan rumah di Melbourne, Australia.