Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ambang Batas Calon Presiden Tinggi Untungkan PDIP dan Golkar

Lebih lanjut presidensial threshold yang tinggi juga hanya akan membuat sirkulasi elite partai dan regenerasi kepemimpinan akan mandeg.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ambang Batas Calon Presiden Tinggi Untungkan PDIP dan Golkar
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) yang tinggi hanya akan menguntungkan partai politik besar. Pengamat Politik, Ray Rangkuti melihat cukup memenangkan kursi di DPR, maka parpol besar akan mudah juga mendapatkan tiket kursi pencalonan presiden.

"Untuk jangka panjang, hal ini akan dapat membuat partai-partai menengah dan kecil akan selalu berada di posisi menengah dan kecil," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti.

Dalam bahasa lain, kata Ray Rangkuti, presidential threshold yang tinggi hanya akan menjadikan yang besar akan selalu besar, yang menengah dan kecil akan selalu menempati posisi menengah dan kecil. Lebih lanjut presidensial threshold yang tinggi juga hanya akan membuat sirkulasi elite partai dan regenerasi kepemimpinan akan mandeg.

Karena menurut Ray Rangkuti, keputusan yang berkaitan dengan pencalonan presiden hanya dibahas oleh sedikit partai. "Kemungkinan besar hanya oleh dua partai," ujarnya.

"Partai-partai kelas menengah dan kecil hanya akan manut dan turut pada arus kelompol partai besar," tambah Ray Rangkuti.

Tak terbayangkan oleh kita, lanjut Ray Rangkuti, calon presiden dari 250 juta lebih rakyat Indonesia, pada akhirnya hanya akan ditentukan oleh dua partai besar. "Partai-partai lain, pada umumnya hanya akan ikut dalam dua barisan besar ini," ujar Ray Rangkuti.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan presidential treshold atau ambang batas pemilihan presiden sebesar 25 persen. Anggota Pansus RUU Pemilu dari PPP, Achmad Baidowi, mengatakan angka sebesar itu dapat menghasilkan sistem pemerintahan yang stabil dan koalisi permanen dan kuat.

BERITA TERKAIT

Namun, ia membantah bila presidensial threshold yang besar hanya menguntungkan PDIP dan Golkar."Kata siapa? memang dua partai itu sudah pasti mendapatkan 25 persen kursi? Saya kira hasil pemilu legislatif kita belum tahu," kata Baidowi.

Baidowi juga belum yakin Golkar dan PDIP akan berkoalisi mengusung satu pasangan calon presiden dan wakil presiden."Apakah iya Golkar dan PDIP sudah pasti mengusung satu pasangan calon? Dengan begitu memungkinkan partai-partai bergabung dalam paket koalisi minimal 25 persen kursi dan 30 persen suara," tambah Anggota Komisi II DPR itu.

Mengenai adanya kekhawatiran calon tunggal di pilpres 2019, Baidowi mengatakan hal tersebut harus disiapkan aturannya. Apalagi, Pilkada juga terjadi hal serupa. "Masak di pipres tidak bisa," kata Baidowi.

Hati-hati

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mewanti-wanti anggota dewan agar berhati-hati merumuskan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Sebab, UU tersebut akan rawan gugatan jika sejumlah pihak menilainya inkonstitusional.

"Saya hanya mengingatkan, apapun ini, kalau tidak hati-hati pasti akan digugat. Karena ini menyangkut politik. Politik artinya pembagian kue kekuasaan, yang sudah berkuasa ingin mempertahankan kekuasaannya," ucap Mahfud.

Bahkan, ia mengaku telah menerima tawaran dari beberapa pihak untuk menjadi saksi ahli dalam uji materi RUU Pemilu. "JR (judicial review atau uji materi) pasti ada. Belum diundangkan saja orang sudah menyiapkan gugatan kok. Apalagi sudah diundangkan," ucap Mahfud.

Sejumlah pihak yang sudah merencanakan uji materi tersebut di antaranya berasal dari kalangan akademisi, aktivis, hingga partai baru dan partai kecil.Menurut Mahfud, salah satu poin yang paling rawan gugat adalah presidential threshold, terutama jika ditetapkan angka, berapa pun angkanya.

"Kalau 0 persen berarti semua parpol boleh ikut, saya kira tidak akan ada gugatan," tuturnya.
Adapun peta politik sementara, terdapat lima parpol di parlemen yang memilih untuk nenyetujui usulan pemerintah dalam draf RUU Pemilu terkait presidential threshold.Mereka adalah Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Usulan pemerintah, presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Partai Nasdem, misalnya, beralasan bahwa jika presidential threshold tidak diberlakukan, maka capres dan cawapres yang muncul nantinya akan banyak. Hal itu akan menimbulkan hiruk pikuk di dunia perpolitikan.

PKS berpendapat senada. Dengan jumlah pasangan capres dan cawapres yang lebih sedikit, maka koalisi akan lebih sederhana. Rakyat pun tak akan dibuat bingung dan pusing dengan pilihan yang terlalu banyak.

Sedangkan Golkar menegaskan bahwa pemberlakuan threshold merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6a ayat (2), yang berbunyi "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."

Jika threshold tak diberlakukan, RUU Pemilu dinilai tak menjalankan perintah UUD 1945."Tidak ada dinyatakan di situ bahwa harus tidak usah pakai persentase. Tapi dari kata-kata gabungan, pasti ada persentase dan hitungan kuantitatif," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman.(tribunnews/ferdinand/andri malau/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas