Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Heran Kasus Rizieq Shihab Dinaikkan ke Penyidikan Padahal Belum Tersangka

"Saya tidak mengerti (status kasus Rizieq Shihab) dinaikkan ke penyidikan tapi (Rizieq Shihab) belum tersangka," kata Fahri.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fahri Hamzah Heran Kasus Rizieq Shihab Dinaikkan ke Penyidikan Padahal Belum Tersangka
youtube
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat memberikan ceramah Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1438 H , di areal Pelabuhan Samudera Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku tidak mengerti dengan tindakan penegak hukum yang menaikkan status kasus yang melibatkan Imam Besar Front Pembela (FPI), Rizieq Shihab, ke tingkat penyidikan.

Sementara yang bersangkutan tidak menyandang status sebagai tersangka.

"Saya tidak mengerti (status kasus Rizieq Shihab) dinaikkan ke penyidikan tapi (Rizieq Shihab) belum tersangka. Polisi jangan jadi ahli nujum," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Baca: Politikus PDIP Datangi Pejabat Polri Minta Habib Rizieq Ditangkap

Fahri menuturkan, apabila polisi mengatakan status tersangka Rizieq hanya soal waktu namun kasus sudah masuk ke tahap penyidikan berarti penegak hukum telah meramal sebuah kasus.

Ditegaskannya, tidak boleh polisi menentukan naiknya sebuah kasus dengan berdasarkan ramalan semata.

"Polisi bukan meramal masa depan, tapi mengumpulkan alat bukti. Jangan dia meramal, itu menciptakan ketidaktegasan dan ketidakpastian," tuturnya.

Baca: Senin Diperiksa Polda Metro, Ini Materi Pemeriksaan Habib Rizieq

‎Fahri pun meminta agar polisi dalam menangani kasus yang menimpa Rizieq Shihab dengan transparan.

Berita Rekomendasi

Diharapkannya, agar ada kepastian hukum dan semua acuan penetapan penyidikan sampai tersangka berdasarkan bukti bukan ramalan.

"Penegak hukum itu harus orang yang paling bersih hatinya. Artinya semua yang dilakukan dalam penegakan hukum secara transparan‎," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas