Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Emirsyah Satar Melonjak

Rolls-Royce dituduh telah menyuap beberapa orang penting maskapai untuk memengaruhi maskapainya agar membeli mesin jet buatan mereka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Harta Emirsyah Satar Melonjak
Warta Kota/henry lopulalan
Emirsyah Satar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk 2005-2014 Emirsyah Satar tersandung kasus suap. Kini, ia resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/1).KPK menetapkannya sebagai tersangka suap terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce Inggris.

Berdasarkan pemberitaan BBC, Rolls Royce disbut menyetujui memberikan uang 2,2 juta Dollar Amerika Serikat dan sebuah mobil Rolls Royce. Dari informasi yang dihimpun, Emirsyah Satar memiliki lonjakan harta cukup besar antara tahun 2010-2013. Pada tahun 2013, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dimiliki Emirsyah Satar tercatat Rp 48.738.749.245.

Pada tahun 2010, Emirsyah hanya melaporkan harta kekayaannya Rp 19.963.969.966 dan 186.416 Dolar Amerika Serikat.Kekayaan Emirsyah terdiri dari harta tidak bergerak yakni Rp 42.577.357.947. Selain tanah di Indonesia, Emirsyah juga memiliki bangunan seluas 141 meter persegi di Singapura dan bangunan seluas 108 meter persegi di Melbourne, Australia.

Dia juga memiliki kekayaan miliaran rupiah dari surat berharga, giro dan setara kas lainnya dan harta-hata yang lainnya. Dalam laporan tersebut, Emirsyah juga menyertakan utang dalam bentuk pinjaman uang Rp 955.178.586 dna 1.158.299 Dolar Amerika.

Manajemen PT Garuda Indonesia Persero Tbk langsung angkat bicara menyusul disidiknya kasus suap pengadaan mesin jet Rolls Royce pada pesawat Airbus A330 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT, Emirsyah Satar (2005-2014), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vice President Corporate Communications PT GI, Benny S Butarbutar, mengatakan penyidikan kasus Emisyah Satar yang diikuti penggeledahan empat oleh KPK adalah bagian tindakan perorangan. "Dengan ini manajemen maskapai nasional Garuda Indonesia menyampaikan, bahwa dugaan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan korporasi. Namun, lebih kepada tindakan perseorangan," ujar Benny melalui pesan singkat, Kamis (19/1).

Menurutnya, PT GI sebagai perusahaan BUMN sudah memiliki mekanisme dalam seluruh aktivitas bisnisnya.Mulai dari penerapan sistem Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan secara ketat hingga transparansi dalam informasinya.

Berita Rekomendasi

Benny menambahkan, manajemen PT GI menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam penuntasan kasus tersebut.Dan ia memastikan manajemen perusahaan plat merah ini akan kooperatif dengan pihak penyidik KPK.

Dalam pengusutan kasus suap lintas negara ini, KPK bekerja sama dengan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dan badan penanganan korupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO). SFO telah melansir hasil penyelidikan beberapa tahun terakhir menunjukan perusahaan penyedia mesin jet Rolls-Royce telah melakukan suap ke beberapa maskapai penerbangan di sejumlah negara

Rolls-Royce dituduh telah menyuap beberapa orang penting maskapai untuk memengaruhi maskapainya agar membeli mesin jet buatan mereka.

Kasus tersebut hanya diselesaikan secara damai. Dan pengadilan Inggris hanya memutuskan Rolls-Royce membayar ganti rugi senilai 671 juta pound sterling atau sekitar Rp11 triliun.

Salah satu maskapai yang dibujuk Rolls-Royce untuk membeli mesin Trent 700 buatan mereka adalah Garuda Indonesia. Mesin tersebut digunakan pada pesawat Airbus tipe A330.

Jumlah "uang pelicin" yang dikeluarkan Rolls-Royce untuk mempengaruhi agar Garuda Indonesia membeli produk mereka, yakni sebesar 12,9 juta pound sterling atau sekitar Rp211 miliar. Selain Indonesia, beberapa negara lain yang juga disebut-sebut tersangkut kasus ini adalah China, Brasil dan India. (tribun/eri/acoz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas