KPK Bekukan Rekening Mantan Bos Garuda di Singapura
Pembekuan tersebut karena terindikasi suap yang diterima Emirsyah Satar dari produsen mesin pesawat terbang asal Inggris, Rolls Royce.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah membekukan rekening milik Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2005-2014 Emirsyah Satar yang dibuka di Singapura.
Pembekuan tersebut karena terindikasi suap yang diterima Emirsyah Satar dari produsen mesin pesawat terbang asal Inggris, Rolls Royce.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan CPIB Singapura terkait penanganan rekening tersebut.
"Mengenai rekening, langkah-langkah itu sudah dilakukan antara CPIB dan KPK," kata Agus Rahardjo, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Agus Rahardjo enggan membeberkan secara rinci mengenai pelacakan dan dimana uang tersebut saat ini. Agus mengaku itu bisa mengganggu penyidikan yang sedang berlangsung.
"Itu kan masuk ke dalam tekhnis. Tapikan langkah-langkah mengamankan itu sudah dilakukan," tukas Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo pada September 2016 sebelumnya sempat mengungkapkan seorang direktur BUMN menerima uang dan membuka rekening di Singapura. Direktur Utama yang dimaksud ternyata Emirsyah Satar.
Suap tersebut sehubungan total pengadaan pesawat air bus untuk Garuda Indonesia kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 pesawat.
Emirsyah Satar jadi tersangka karena menerima uang dalam bentuk uang yakni 1,2 juta euro dan 180 ribu Dolar Amerika atau setara Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta Dollar Amerika.
Suap tersebut diserahkan oleh Benneficiari Connaught International Pte. Ltd Sutikno Soedarjo yang juga jadi tersangka.
Terhadap ESA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipiokor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan terhadap Sutikno diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Kasus tersebut kini ditangani di tiga negara yakni KPK, Serious Fraud Office di Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.