Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tipikor akan Sidang Penyuap Kasubdit Ditjen Pajak

Berkas penyidikan Rajesh Rajamohanan Nair dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 Januari 2017 lusa

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengadilan Tipikor akan Sidang Penyuap Kasubdit Ditjen Pajak
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (25/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas penyidikan tersangka Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair beserta barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap dua.

"Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Menurut Febri, berkas penyidikan Rajesh Rajamohanan Nair dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 Januari.

Dengan demikian, Rajesh tidak lama lagi akan disidangkan.

Sekadar informasi, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

BERITA REKOMENDASI

Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.

Melalui kuasa hukumnya, Tommy Singh, PT EK Prima sebenarnya telah mendapatkan 'clearance'. Akan tetapi, clearance tersebut dimentahkan lagi oleh petugas pajak.

"Ada beberapa tunggakan yang menjadi persoalan. Dipanggil, dijelaskan, dipanggil lagi, diberikan clearance, sudah pernah diberikan tapi dipanggil lagi dimentahkan lagi," kata Tommy di KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2016) malam.

Tommy mengungkapkan kliennya juga mendapat intimidasi dari Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dan dua orang rekannya.

Tommy menuturkan kliennya sebenarnya hendak mendaftarkan peruashannya mengikuti program tax amnesty, program dari Pemerintah yang memberikan pengampunan kepada para pengemplang pajak.


Niat tersebut mendapatkan tentangan dari Handang seraya menyebutkan permohonan dari PT EK Prima Ekspor Indonesia. Tommy mengatakan kliennya telah diperas oleh Handang.

Namun, Tommy Singh tidak menjelaskan secara rinci tujuan tujuan pemerasan tersebut.

"Bukan diminta duit, dijadikan objek, dipanggil lagi dijelaskan tetapi juga enggak jelas. Saya bisa memahamilah, itu terjadi di oknum-oknum pajak," kata Tommy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas