Usut Kasus Suap Emirsyah Satar, KPK Kerja Sama dengan CPIB Singapura dan SFO Inggris
Emirsyah Satar menjadi tersangka karena menerima uang dalam bentuk mata uang asing setara Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta Dollar Amerika.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2005-2014, Emirsyah Satar sebagai tersangka suap pengadaaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar menjadi tersangka karena menerima uang dalam bentuk mata uang asing, yakni 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dolar Amerika atau setara Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta Dollar Amerika.
Suap tersebut diserahkan oleh Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu ESA (Emirsyah Satar), Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk periode 2004-2014 dan SS (Soetikno Soedarjo), Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2016).
Suap tersebut sehubungan total pengadaan pesawat Airbus untuk Garuda Indonesia kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 pesawat.
Terhadap Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan terhadap Soetikno Soedarjo yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kasus tersebut kini ditangani di tiga lembaga di tiga negara, yakni KPK, Serious Fraud Office (SFO) di Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. (*)