Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung: Status Perkara Rizieq Shihab telah Dinaikkan Jadi Penyidikan

Kejati Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus dugaan penghinaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, Jumat (20/1/2017) menyatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus dugaan penghinaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat.

Dengan kata lain, status perkara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dinaikkan menjadi penyidikan.

Hingga kini, Kejati Jabar tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas kasus penghinaan Pancasila oleh Pemimpin FPI, Rizieq Shihab untuk segera diteliti.

Polda Jabar berencana melakukan gelar perkara kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab pada Senin (23/1/2017).

Simak lebih lengkap pernyataan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo dalam tayangan video di atas. (*)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas