Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jaksa Agung: Status Perkara Rizieq Shihab telah Dinaikkan Jadi Penyidikan

Kejati Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus dugaan penghinaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, Jumat (20/1/2017) menyatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus dugaan penghinaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat.

Dengan kata lain, status perkara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dinaikkan menjadi penyidikan.

Hingga kini, Kejati Jabar tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas kasus penghinaan Pancasila oleh Pemimpin FPI, Rizieq Shihab untuk segera diteliti.

Polda Jabar berencana melakukan gelar perkara kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab pada Senin (23/1/2017).

Simak lebih lengkap pernyataan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo dalam tayangan video di atas. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas