KPK Cegah 2 Mantan Pejabat Garuda Indonesia Ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah ke luar negeri, dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah ke luar negeri, dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Sutikno Sudarjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.