Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Cegah 2 Mantan Pejabat Garuda Indonesia Ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah ke luar negeri, dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah ke luar negeri, dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Sutikno Sudarjo.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas