Penghilangan Presidential Threshold Langkah Tidak Rasional
Dirinya menilai hal itu langkah yang tidak logis dengan sistem demokrasi yang ada di Indonesia.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Hamka mengritik upaya beberapa pihak untuk menghilangkan Presidential Threshold.
Dirinya menilai hal itu langkah yang tidak logis dengan sistem demokrasi yang ada di Indonesia.
Apalagi menurutnya, upaya penghilangan Presidential Threshold itu disangkutpautkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dilaksanakannya Pemilu serentak Pileg dan Pilpres.
"Keinginan untuk menghilangkan PT menurut saya sesuatu yang kurang logis dan rasional. Kemudian diikuti dengan tafsir sesat yang didasarkan pada putusan MK dilaksanakannya Pemilu serentak Pileg dan Pilpres 2019," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2017).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, kita harus melihat arah demokrasi yaang hendak dibangun dengan penguataan sistem Presidensial.
Dikatakannya, sistem Presidensial yang dijalankan saat ini merupakan pedoman dan pertimbangan dalam memutuskan sistem pemilu dan Parliament/Presidential Threshold.
"Penghilangan PT ini hal cukup ironis dan akan merusak arah demokrasi yang ingin kita bangun yaitu penguatan sistem Presidensial," ujarnya.