Yunus Husein Minta KPK Gunakan Perma Pemidanaan Korporasi
Bekas Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mendorong agar KPK segera menjerat korporasi selaku pelaku korupsi.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mendorong agar KPK segera menjerat korporasi selaku pelaku korupsi.
Dorongan tersebut sehubungan telah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung mengenai pemidaan korporasi.
"Diterapkan segera karena korporasi yang melakuan pidana," kata Yunus Husein di KPK, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Menurut Yunus Husein, sebenarnya banyak korporasi yang menyuap pejabat demi kepentingannya. Namun, hingga saat ini belum diproses dan hanya pejabat yang diproses.
"Banyak korporasi menyuap pejabat. Tapi korporasi banyak tidak diapa-apain, pejabatnya aja. Korporasi harus dijerat bisa oleh aturan," kata Yunus Husein.
Yunus Husein datang ke KPK terkait sosialisasi Peraturan MA Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.
Baca tanpa iklan