Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Anggota FPI Siap Kawan Rizieq Shihab Saat Diperiksa Polda Metro

Pemberitahuan untuk melakukan aksi unjuk rasa sudah dilayangkan FPI ke pihak Polda Metro Jaya. Aksi tersebut akan dimulai sejak pagi hari.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ribuan Anggota FPI Siap Kawan Rizieq Shihab Saat Diperiksa Polda Metro
Repro/Kompas TV
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Kamis (12/1/2017) terkait dugaan penghinaan Pancasila yang telah dilakukannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq akan dikawal ribuan anggota FPI di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).

Massa FPI akan melakukan longmarch dari Masjid Al-Azhar menuju Mapolda Metro Jaya.

Pemberitahuan untuk melakukan aksi unjuk rasa sudah dilayangkan FPI ke pihak Polda Metro Jaya. Aksi tersebut akan dimulai sejak pagi hari.

Sedangkan penjadwalan pemeriksaan Habib Rizieq diperkirakan sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Prabowo Argo Yuwono mengatakan massa FPI akan melakukan unjuk rasa terkait pemeriksaan pimpinannya, Rizieq Shihab, di depan Markas Polda Metro Jaya.

Diperkirakan jumlah massa FPI yang akan berunjuk rasa mencapai 2.000 orang.

"Sudah ada pemberitahunnya ke Polda Metro Jaya, jumlah massa FPI sekitar dua ribuan orang," kata Argo saat dihubungi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (22/1).

Berita Rekomendasi

Direncanakan massa FPI akan berkumpul di depan Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 08.00 WIB.

Usai berkumpul mereka akan melakukan long march ke depan Markas Polda Metro Jaya.

"Titik konsentrasi massa di depan Markas Polda Metro Jaya, karena Rizieq akan diperiksa hari Senin," ungkapnya.

Argo mengimbau kepada massa aksi untuk tidak melakukan tindakan anarkis selama aksi berlangsung.

"Kami mengimbau kepada massa untuk tidak anarkis, patuhi peraturan perundang-undangan yang ada," imbuhnya.

Argo juga mengimbau kepada massa untuk membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB, sesuai dengan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas