Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aseng Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di KPK

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Aseng akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aseng Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2016) memanggil tersangka suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng atau Aseng.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Aseng akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap.

"Dia akan diperiksa ‎sebagai tersangka hari ini," ujar Febri.

Sebelumnya‎ penyidik juga sudah pernah memanggil Aseng pada Jumat (13/1/2016) lalu, namun Aseng tidak hadir dengan alasan sakit.

Aseng‎ merupakan tersangka ketujuh dalam kasus suap anggaran proyek Kemenpupera. Hingga saat ini, KPK juga terus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain termasuk mereka-mereka terduga pemberi suap.

KPK menetapkan So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka karena diduga menyuap penyelenggara negara agar menggolkan angggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kemen-PUPR dari dana aspirasi anggota Komisi V DPR RI.

Berita Rekomendasi

KPK menyangka Aseng melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus proyek di Kemen-PUPR dari program dana aspirasi yang telah menyeret sejumlah anggota Komisi V, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.

Kemudian, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara (Malut) Kemen-PUPR, Amran Hi Mustary, serta dua anak buah Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

"Ini tindak lanjut dari penyidikan dan proses-proses hukum kasus sebelumnya yang KPK mulai mengangani sekitar bulan Januari di tahun 2016, yaitu pada operasi tangkap tangan beberapa angota DPR. Ini terkait dengan kasus dulu yang sudah diproses, yakni DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Febri.

Saat bersaksi di pengadilan, Aseng mengaku memberikan uang kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana, sejumlah Rp 2,5 miliar melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas