Besok, Giliran Bachtiar Nasir dan Munarman Diperiksa Polisi dalam Kasus Makar
"Iya besok (Munarman dan Bachtiar Nasir) diperiksa sebagai saksi. Jadwalnya jam 10.00 WIB," ujar Argo.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir dan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (24/1/2017) besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Bachtiar dan Munarman akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus upaya pemufakatan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
"Iya besok (Munarman dan Bachtiar Nasir) diperiksa sebagai saksi. Jadwalnya jam 10.00 WIB," ujar Argo saat dihubungi wartawan, Senin (23/1/2017).
Baca: Habib Rizieq Minta Umat Islam Kawal Dua Agenda Penting Besok
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) abib Rizieq Syihab membenarkannya saat berorasi di atas mobil komando setelah dirinya diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Seharusnya, ucap Rizieq, dia juga diperiksa sebagai saksi dari Sri Bintang pada hari ini.
Pemeriksaan itu diundur pada 1 Februari 2017 nanti.
Diketahui, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar bersama dengan tujuh tersangka lain.
Dari delapan tersangka makar, hanya Sri Bintang yang ditahan.
Polda menilai Sri Bintang tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.