KPK: Kasus Mesin Jet Garuda Tidak Hanya Melibatkan Emirsyah dan Soetikno
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap mesin pesawat airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap mesin pesawat airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan penetapan tersangka tidak hanya berhenti pada Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational merangkap pendiri PT Muji Rekso Abadi (PT MRA) Soetikno Soedarjo saja.
Baca: Membongkar Kasus Suap Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar
Ini didasarkan karena kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHPidana. Jadi diduga perbuatan mereka bersama-sama. Sehingga secara sekaligus dalam penyidikan kami dalami indikasi pihak lain," tegas Febri, Senin (23/1/2016) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Sosok Soetikno Soedarjo, Tersangka Pemberi Suap Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar
Febri menambahkan memang untuk saat ini, penyidik masih fokus ke Emirsyah dan Soetikno namun bukan berarti penyidik KPK tidak melakukan pengembangan ke pihak lainnya.
"Indikasi yang kami temukan sejauh ini tidak hanya melibatkan dua orang itu saja. Karena ini kasus suap, kami fokus ke aliran dana baik itu pemberi, penerima juga perantara," imbuhnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Emirsyah diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Baca: Emirsyah Satar Mengaku Tidak Pernah Terima Suap
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.
Perantara suap, yakni SS diketahui memiliki perusahaan di Singapura.
KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.