Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Jadi Tersangka, KPK Dua Kali Periksa Mantan Dirut Garuda Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memeriksa mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebanyak dua kali.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Sebelum Jadi Tersangka, KPK Dua Kali Periksa Mantan Dirut Garuda Indonesia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Emirsyah Satar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam proses penyelidikan dan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memeriksa mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebanyak dua kali.

Hal ini turut dibenarkan pula oleh Juru bicara K‎PK, Febri Diansyah, Senin (‎23/11/2016) saat dikonfirmasi wartawan.

"Iya, sebelumnya KPK pernah mengundang ESA (Emirsyah) dan istri untuk diperiksa dalam proses penyelidikan," ujar Febri.

Baca: Membongkar Kasus Suap Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar

Diterangkan Febri, pemeriksaan pada Emirsyah dilakukan pada akhir Desember tahun 2016 lalu, sebanyak dua kali pada 20 Desember 2016 dan 28 Desember 2016.

"Sementara istrinya diperiksa pada 20 Desember 2016‎," tambah Febri. 

Seperti diketahui, Emirsyah diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Berita Rekomendasi

Perantara suap, yakni SS diketahui memiliki perusahaan di Singapura. KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas