Syarat Capres, Tanpa Batas?
Pemilihan presiden, yang berbarengan dengan pemilihan legislatif, masih akan digelar pada 2019 atau 2 tahun lagi.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan presiden, yang berbarengan dengan pemilihan legislatif, masih akan digelar pada 2019 atau 2 tahun lagi.
Tapi perdebatan soal syarat pencapresan sudah mengemuka di DPR bersamaan dengan pembahasan RUU Pemilu.
Fraksi-fraksi di DPR terbelah.
Sejumlah fraksi seperti PDIP, Golkar, PKS, Nasdem, dan PPP menginginkan ada ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mencalonkan presiden.
Ambang batasnya atau presidential threshold adalah 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilihan umum sebelumnya.
Mereka berkeyakinan, pembatasan harus dilakukan agar pemerintahan bisa berjalan efektif dan ongkos politik tidak mahal.
Sementara sejumlah fraksi lain, seperti Hanura, Gerindra, PKB, dan PAN, menginginkan ambang batas syarat pencalonan presiden ditiadakan alias 0 persen.
Alasannya, pelaksanaan Pilpres yang berbarengan dengan pemilihan legislatif sesuai putusan MK tahun 2014, membuat presidential threshold tidak relevan lagi.
Selain itu rakyat akan mempunyai banyak pilihan terbaik dalam pemilu presiden nanti, jika setiap partai politik punya kesempatan mencalonkan presiden.
Apa untung rugi bagi demokrasi jika batas pencalonan presiden ditiadakan?
Bagaimana sistem ideal pencalonan presiden oleh partai politik?
Saksikan talskhow Satu Meja Kompas TV, episode 'Syarat Capres, tanpa Batas?' Senin, 23 Januari 2017 Pukul 10 malam, bersama Pemimpin Redaksi Harian Kompas Budiman Tanuredjo.